Home

Definisi taubat


Definisi taubat menurut sebagian ulama harus mencakup atau mencukupi tiga syarat, dan ke tiga tiganya harus tercukupi, baru bisa di sebut taubat.
ketiga syarat tersebut yang harus tercukupi ialah :

1. azam, Berjanji tidak akan melakukan hal apapun yang keluar dari syari'at islam
2. menyesal, menyesali apa yang telah di lakukan dan
tidak akan mengulangnya kembali, dengan memohon ampunan kepada allah S.W.T.
3.Berhenti untuk melakukan ma'siat.

demikian definisi taubat yang kami dapatkan dari hasil mudzakarah dengan para santri kiyai ustadz dan ulama, pada pengajian yang rutin setiap dua minggu sekali di adakan di masjid AL Ikhlas kp. labuan ds. nanggung kec. kopo kab. serang-Banten.
Adapun jika ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan definisi taubat tersebut, saya mohon ma'af yang seluas luasnya.kekurangan dan kesalahan itu murni dari saya sebagai penulis.
wallahu'alam...

Posted by : Nasrullah Azzahra ~ / Desaigner , Blog Tutorial , photoshop

Artikel :Definisi taubat diposting oleh Nasrullah Azzahra . Terima kasih udah berkunjung ke gubuk Oret Oretan, Kritik dan saran dapat disampaikan via kotak komentar atau chatbox. Happy blogging.........

No comments:

Post a Comment

tulis komentar anda

nazza bandz

. :: sekilas info ::.